Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus tersebut. Namun, Anang tidak memberikan rincian spesifik mengenai kapan dan di mana penggeledahan itu dilakukan. Ia hanya menyebutkan bahwa penggeledahan kemungkinan berlangsung dua hingga tiga minggu sebelum pernyataan ini.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka menjadi lima orang. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, meskipun jumlah pastinya masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).