Jakarta, 18 September 2025 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan akan melaporkan dua oknum terkait dugaan pemotongan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk wilayah Madura. Pemotongan tersebut disebut-sebut mencapai 30 hingga 50 persen dari total nilai hibah.
Koordinator MAKI Jatim menegaskan, praktik ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kegiatan sosial justru terindikasi disalahgunakan oleh pihak tertentu. “Kami memiliki bukti awal yang cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. KPK harus turun tangan,” ujar perwakilan MAKI.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana hibah di tingkat daerah. Jika terbukti, perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
MAKI mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan ini, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana hibah di Jawa Timur. Transparansi dan pengawasan ketat dianggap perlu untuk mencegah praktik serupa berulang di kemudian hari.