Jakarta, 18 September 2025 – Pemerintah resmi memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Kebijakan ini sebelumnya akan berubah di 2026, tapi diperpanjang agar pelaku UMKM punya waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri. Sementara itu, di sektor pariwisata, pemerintah memberikan fasilitas “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah” (DTP) hingga 2026 bagi pekerja di hotel, kafe, dan sektor sejenis sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Dampak & Catatan:
– Keringanan ini diharapkan bisa bantu menjaga omzet pelaku UMKM dan menjaga lapangan kerja.
– Ada tantangan dalam pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan.
– Pelaporan dan administrasi pajak digital (Coretax) jadi penguat agar ekosistem pajak UMKM lebih tertib.