Jakarta, 18 September 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting yang membatasi ruang lingkup beberapa pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa hal utama dalam putusan adalah:
-
Institusi pemerintah, lembaga, dan badan usaha tidak lagi bisa melaporkan pencemaran nama baik; hanya individu yang bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik.
-
Keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital tidak akan dikategorikan sebagai delik pidana berdasarkan UU ITE. Artinya, tidak semua protes atau pertengkaran online bisa langsung dipidanakan lewat UU ITE.
Amnesty International Indonesia menilai putusan ini sebagai kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi kebebasan berpendapat.
Selengkapnya Amnesty International Indonesia