Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan serius terkait potensi korupsi dalam penyaluran dana senilai Rp 200 triliun yang baru-baru ini didistribusikan dari cadangan Pemerintah ke beberapa bank milik negara. Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendukung kredit usaha mikro masyarakat.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penegakan dan Eksekusi KPK, ada indikasi manipulasi dalam pemberian kredit usaha di salah satu Bank Perkreditan Rakyat, Bank Jepara Artha. Kredit fiktif yang kemudian gagal bayar menjadi salah satu contoh kasus yang menunjukkan lemahnya pengawasan.
Dana Rp200 triliun itu disalurkan ke lima bank BUMN besar: BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masing-masing menerima alokasi berbeda, tergantung kapasitas dan kondisi likuiditas.
KPK menegaskan bahwa sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan memperketat pengawasan penggunaan dana, termasuk audit internal dan eksternal, serta melibatkan pihak pengawas independen agar tidak terjadi penyalahgunaan. Asep Guntur menyebut bahwa kasus Bank Jepara Artha harus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga terkait agar pertanggungjawaban dana publik dapat terjaga.















