Sunday, October 19, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

Sidang Nikita Mirzani: Saksi Ahli Ungkap Bahwa Review Produk Bukan Tindak Pidana

advokat by advokat
October 2, 2025
in Tindak Pidana ITE
Sidang Nikita Mirzani: Saksi Ahli Ungkap Bahwa Review Produk Bukan Tindak Pidana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Oktober 2025 — Dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani, saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum mengenai batasan ekspresi ulasan produk. Dari kesaksian tersebut, terungkap bahwa tindakan memberi review produk secara jujur tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kronologi Sidang & Pertanyaan dari Nikita

Pada sidang yang digelar beberapa hari lalu, Nikita Mirzani secara aktif menanyakan kepada saksi ahli aspek hukum yang membedakan antara kritik konsumen dan pencemaran nama baik. Ia meminta kejelasan, apakah kritik berupa review, komentar negatif atau evaluasi terhadap suatu produk dapat diproses sebagai pidana. Pertanyaan ini jadi poin penting dalam pembelaannya.

READ ALSO

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

Kesaksian Saksi Ahli

Saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan bahwa fungsi review produk adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan hak konsumen untuk menyuarakan pengalaman mereka terhadap suatu barang atau layanan. Dalam teori hukum, review yang objektif, tidak bermaksud menyudutkan tanpa dasar, dan didasari fakta, tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran pidana.

Menurut saksi, agar suatu pernyataan dalam review bisa dianggap pidana seperti pencemaran nama baik harus dibuktikan bahwa pernyataan tersebut bersifat salah secara fakta, menimbulkan kerugian, dan ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, maka tindakan memberikan review cenderung dilindungi oleh kebebasan berekspresi.

Implikasi Terhadap Kasus & Perlindungan Konsumen

Kesaksian ini sangat strategis bagi pembelaan Nikita Mirzani. Bila pengadilan menerima pandangan saksi ahli tersebut, maka review atau ulasan kritis terhadap produk tidak akan mudah dijadikan alat untuk menjerat pihak pengulas secara pidana kecuali terbukti unsur kesalahan atau pencemaran yang nyata.

Dari sisi konsumen, putusan semacam ini akan menjadi preseden penting. Review negatif atau keluhan terhadap produk selama berdasarkan pengalaman yang benar dan disampaikan dengan cara yang wajar akan memiliki titik aman dari ancaman pidana. Ini memperkuat posisi konsumen agar tak takut menyuarakan pendapat secara sah terhadap kualitas produk atau jasa.

Catatan & Harapan ke Depan

Walau kesaksian saksi ahli tersebut membawa angin segar bagi pembelaan Nikita, jalan di pengadilan masih panjang. Pengadilan harus menilai apakah pernyataan review yang jadi pokok perkara memang benar-benar melewati batas kebebasan berpendapat atau melanggar hukum. Instansi peradilan juga diharapkan bersikap cermat agar tidak menakut-nakuti konsumen yang melakukan review wajar.

Publik tentu menanti bagaimana hakim akan mempertimbangkan perspektif saksi ahli ini dalam vonis nanti. Bila nanti keputusan berpihak pada kebebasan konsumen berekspresi, maka ini bisa menjadi titik balik dalam penegakan hukum terkait ulasan produk di Indonesia.

Related Posts

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake
Tindak Pidana ITE

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

by advokat
October 16, 2025
Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku
Tindak Pidana ITE

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

by advokat
October 16, 2025
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI
Tindak Pidana ITE

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI

by advokat
October 16, 2025
Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana ITE

Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik

by advokat
October 16, 2025
Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam
Tindak Pidana ITE

Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam

by advokat
October 16, 2025
Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti
Tindak Pidana ITE

Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti

by advokat
October 15, 2025
Next Post
Warga Langkat Diduga Jadi Korban Human Trafficking di Kamboja, Foto Viral di Media Sosial

Warga Langkat Diduga Jadi Korban Human Trafficking di Kamboja, Foto Viral di Media Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Hari Ini Kasus Korupsi Pujasera Kapal TBM Disidang di PN Tipikor Surabaya

Hari Ini Kasus Korupsi Pujasera Kapal TBM Disidang di PN Tipikor Surabaya

September 12, 2025
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi Anak via Telegram

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi Anak via Telegram

October 15, 2025
Kasus Terbaru Menunjukkan Bitcoin Disalahgunakan untuk Pencucian Uang senilai $7 Miliar

Kasus Terbaru Menunjukkan Bitcoin Disalahgunakan untuk Pencucian Uang senilai $7 Miliar

October 2, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In