Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Makassar. Vonis ini menjadi penegasan upaya pemerintah menindak pelaku penyalahgunaan dana publik.
Kasus ini sebelumnya melibatkan tujuh terdakwa, namun tiga di antaranya telah menjalani persidangan lebih awal dan dijatuhi hukuman. Vonis ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial, terutama di masa pandemi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Haryanto, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut terhadap empat terdakwa lainnya. “Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Kejaksaan juga menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap distribusi dana publik agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.