JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada kerja sama strategis untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak.
MoU ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi sindikat kejahatan yang sering menggunakan mereka sebagai alat untuk menyamarkan aset ilegal.
Fokus Utama Kerja Sama
Kerja sama antara KPAI yang fokus pada perlindungan anak dan PPATK yang memiliki otoritas dalam analisis keuangan akan mencakup beberapa bidang utama:
- Pelacakan dan Analisis Transaksi: PPATK akan memberikan data dan analisis transaksi keuangan yang terindikasi melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban (misalnya dalam kasus TPPO atau eksploitasi seksual) atau sebagai pelaku yang dipaksa membuka rekening untuk menampung dana ilegal.
- Pencegahan Eksploitasi: KPAI dan PPATK akan bekerja sama untuk menyusun program pencegahan. Modus kejahatan seringkali melibatkan anak untuk membeli aset atau menjadi pemilik rekening fiktif untuk tujuan pencucian uang dari kejahatan seperti narkoba dan judi online.
- Edukasi dan Sosialisasi: Kedua lembaga akan bersinergi dalam meningkatkan literasi keuangan dan bahaya TPPU kepada anak-anak, remaja, dan orang tua, terutama di lingkungan pendidikan dan komunitas yang rentan terhadap perekrutan sindikat.
Penanganan Kasus dan Perlindungan Korban
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak di mana aspek finansial menjadi bagian dari kejahatan. PPATK akan membantu KPAI dan penegak hukum untuk melacak aset ilegal yang terkait dengan eksploitasi anak, sehingga dapat dikembalikan atau disita.
Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek fisik, psikologis, dan finansial, demi memutus rantai kejahatan yang memanfaatkan kerentanan anak-anak.