JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggotanya yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.
Sidang etik ini rencananya akan digelar secara terbuka pada Rabu, 29 Oktober 2025, meskipun DPR sedang dalam masa reses.
Anggota Dewan yang Akan Disidang
Lima anggota DPR RI yang akan menjalani sidang etik ini adalah:
- Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
- Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Patrio (Fraksi PAN)
Penyebab Pelanggaran Etik
Kasus dugaan pelanggaran etik ini mencuat setelah pernyataan kontroversial dari para anggota dewan tersebut di hadapan publik, yang dinilai tidak sensitif dan memicu gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu.
Secara khusus, Ahmad Sahroni mendapat sorotan karena melontarkan kata-kata kasar terhadap kelompok masyarakat yang menyerukan pembubaran DPR. Sementara itu, Adies Kadir menjadi polemik setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan menuai kritik.
Izin Sidang di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat permohonan dari MKD dan memberikan izin penuh untuk penyelenggaraan sidang etik terbuka tersebut.
“Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses. Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” ujar Dasco.
Keputusan pimpinan DPR ini memberikan kewenangan kepada MKD untuk melanjutkan proses etik, terlepas dari keputusan penonaktifan sementara yang telah diambil oleh partai politik masing-masing anggota dewan. Fraksi Golkar dan PAN menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses etik ini kepada mekanisme yang berlaku di MKD.














