MALANG – Perseteruan antara mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin (dikenal sebagai Yai Mim), dengan tetangganya, Nurul Sahara, memasuki babak baru. Yai Mim kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota, kali ini terkait dugaan pornografi dan penyerangan pribadi.
Laporan terbaru ini diajukan oleh kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi Sahara, Moh. Zakki, pada Kamis (23/10/2025). Laporan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan kedua belah pihak.
Dua Pelanggaran Pidana dalam Laporan Baru
Zakki, yang kini juga melaporkan Yai Mim atas dasar pribadi, mengajukan dua poin utama dalam laporannya:
- Dugaan Pornografi: Laporan ini diajukan oleh pihak lain (bukan Sahara) yang mengaku dirugikan atas dugaan penyebaran konten pornografi oleh Yai Mim. Pihak Sahara mengklaim memiliki bukti bahwa Yai Mim secara sengaja menunjukkan atau menyebarkan video mesum pribadinya kepada beberapa orang, termasuk Sahara.
- Penyerangan Kehormatan Pribadi: Moh. Zakki juga melaporkan Yai Mim secara pribadi karena merasa kehormatannya telah diserang oleh terlapor. Laporan ini berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan menyerang pribadi seseorang.
Sebelumnya, Sahara sendiri telah melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual verbal dan tindakan yang mengganggu psikisnya akibat perbuatan Yai Mim.
Bantahan Yai Mim dan Status Kasus
Yai Mim telah berulang kali membantah semua tuduhan, khususnya terkait penyebaran video. Ia berdalih bahwa ponselnya yang berisi konten pribadi pernah rusak dan dibawa oleh pihak Sahara, sehingga jika ada video yang tersebar, hal itu bukan atas inisiatifnya. Dalih ini dibantah oleh pihak Sahara sebagai upaya “membangun alibi.”
Kasus ini bermula dari perselisihan sepele mengenai lahan parkir dan telah meluas menjadi kasus saling lapor, termasuk laporan Yai Mim terhadap Sahara atas dugaan persekusi dan pencemaran nama baik.
Saat ini, Polresta Malang Kota tengah mendalami semua laporan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pelanggaran UU Pornografi, UU TPKS, dan kasus-kasus lainnya.