Jakarta, 3 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menyerahkan Barang Rampasan Negara senilai total Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset yang diserahkan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, pada tahun anggaran 2006-2011.
Aset Rampasan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan korupsi. KPK memastikan aset tersebut dialihkan untuk kepentingan publik melalui BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak di sektor vital.
Detail Aset yang Diserahkan:
- Total Nilai Aset: Rp27.600.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
 - Bentuk Aset: Meliputi uang tunai dan aset tanah yang sebelumnya telah disita dari terpidana kasus korupsi Dermaga Sabang dan telah ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 - Penerima: PT Pertamina (Persero).
 
“Penyerahan ini adalah wujud nyata komitmen KPK dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Kami memastikan uang hasil korupsi kembali dan digunakan secara produktif, kali ini untuk meningkatkan layanan energi bagi masyarakat, khususnya di wilayah Aceh.”
— Juru Bicara KPK
Dukungan untuk Infrastruktur Energi di Aceh
PT Pertamina menyambut baik penyerahan aset ini dan berkomitmen untuk menggunakannya secara transparan dan akuntabel. Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung dan memperkuat infrastruktur layanan energi publik, khususnya di Provinsi Aceh.
Tujuan Pemanfaatan Dana:
- Pengembangan Infrastruktur: Digunakan untuk proyek peningkatan sarana dan prasarana distribusi energi di Aceh.
 - Ketersediaan Energi: Memastikan pasokan dan ketersediaan energi yang lebih merata dan stabil di wilayah tersebut.
 
Penyerahan aset rampasan ini menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam memastikan dana negara yang hilang akibat korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
			
		    
                                














