JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (3/11/2025).
1. Modus Operandi: Praktik “Jatah Preman” (Japrem)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid adalah praktik pemerasan dengan istilah “Jatah Preman” (Japrem).
- Pola Pemerasan: Modus ini terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
- Mekanisme: Gubernur diduga mematok sejumlah persentase uang, yang disebut “Jatah Preman,” dari penambahan anggaran proyek yang akan disahkan di Dinas PUPR. Uang tersebut wajib diserahkan kepada Gubernur sebagai imbalan atau fee ilegal atas pengesahan proyek.
2. Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan
KPK mengamankan total 10 orang dalam OTT ini, termasuk Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, dan sejumlah orang kepercayaan Gubernur.
| Detail Barang Bukti & Penangkapan | Keterangan |
| Total Uang Disita | Rp 1,6 Miliar (jika dirupiahkan). |
| Pecahan Uang | Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Pound Sterling. |
| Lokasi Penangkapan | Gubernur Abdul Wahid sempat dicari tim KPK sebelum akhirnya diamankan di sebuah kafe di wilayah Riau. |
| Dugaan Penerimaan | Uang yang disita diduga bukan penyerahan pertama, namun bagian dari beberapa kali penyerahan sebelumnya yang sudah diterima oleh Gubernur. |
3. Konstruksi Perkara
Dugaan pemerasan ini terkait erat dengan penganggaran proyek, khususnya penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya. Uang yang dipatok dari proyek tersebut diduga mengalir kepada Gubernur sebagai hasil dari penyalahgunaan wewenang.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka, mengingat Abdul Wahid menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi.















