JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi baru dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
1. Fokus Pemeriksaan: Korupsi Bansos Beras PKH
Pemeriksaan terhadap Juliari Batubara (yang saat ini berstatus terpidana korupsi bansos Covid-19) difokuskan pada pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
- Kerugian Negara: KPK mencatat perkiraan awal dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus penyaluran bansos beras PKH ini mencapai kurang lebih Rp 200 Miliar.
- Pengembangan Kasus: Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat yang diterima KPK, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Juliari pada akhir tahun 2020.
- Materi Pendalaman: Penyidik mendalami pengetahuan Juliari mengenai mekanisme pembagian 5 juta paket bansos di 15 provinsi serta dugaan adanya pengawalan khusus untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bansos beras tersebut.
2. Penetapan Tersangka Baru dan Pencegahan ke Luar Negeri
Meskipun Juliari diperiksa sebagai saksi dalam kasus bansos beras PKH ini (di mana ia telah divonis 12 tahun penjara atas kasus suap bansos sembako Covid-19), KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
- Tersangka Baru: KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk individu dan korporasi (dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik).
- Pencegahan: KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT), yang diduga kuat terlibat dalam perkara penyaluran bansos beras PKH TA 2020.
3. Pengembangan TPPU
Penyidikan kasus korupsi bansos terus dikembangkan KPK ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak dan memulihkan aset hasil korupsi.
KPK terus memanggil saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap mekanisme korupsi bansos yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.













