JAKARTA, 5 NOVEMBER 2025 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali mendorong sektor swasta nasional untuk aktif memanfaatkan insentif pajak tambahan (Super Tax Deduction) yang telah disiapkan pemerintah. Insentif ini bertujuan untuk mendorong investasi signifikan pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi di dalam negeri.
Detail Insentif Super Tax Deduction
Pemerintah memberikan pengurangan penghasilan bruto yang signifikan untuk dua kategori investasi:
- Pengembangan Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang terkait dengan pengembangan SDM vokasi.
- Riset dan Pengembangan (R&D): Pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang).
Tantangan dan Solusi Kekhawatiran Audit
Airlangga menyoroti bahwa pemanfaatan insentif ini masih belum maksimal. Salah satu faktor utama yang menyebabkan lambatnya implementasi adalah kekhawatiran para pengusaha terhadap proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi hal ini, Menko Airlangga meyakinkan pengusaha bahwa:
“Kalau regulasinya takut diaudit, nah itu nanti bisa dilakukan dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) sebetulnya. Seperti di pasar modal kan juga yang mengaudit KAP, jadi itu sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan.”
Pemerintah berupaya mempermudah prosedur agar dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dapat terlibat aktif dalam mencetak SDM unggul dan meningkatkan inovasi, khususnya di sektor-sektor prioritas seperti digital dan mikroelektronik.















