Thursday, November 6, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

6 FAKTA GUBERNUR RIAU PERAS BAWAHAN DEMI PELESIRAN KE 3 NEGARA, ANCAM COPOT PEJABAT YANG TAK SETOR ‘JATAH PREMAN’ RP7 M

advokat by advokat
November 6, 2025
in Korupsi
6 FAKTA GUBERNUR RIAU PERAS BAWAHAN DEMI PELESIRAN KE 3 NEGARA, ANCAM COPOT PEJABAT YANG TAK SETOR ‘JATAH PREMAN’ RP7 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 6 NOVEMBER 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap detail modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Terkuak bahwa uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Berikut adalah enam fakta utama yang dibongkar KPK terkait kasus “Jatah Preman” ini:

READ ALSO

PELIMPAHAN 10 TERSANGKA KORUPSI PJU KERINCI KE PENGADILAN TIPIKOR JAMBI

KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA PEGAWAI JASINDO DALAM KASUS KORUPSI KREDIT SRITEX

  1. Target Pemerasan Fee 5% Sebesar Rp7 Miliar: Kasus ini berpusat pada penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Abdul Wahid, melalui representasinya, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan (MAS), menuntut fee atau “jatah preman” sebesar 5 persen dari total kenaikan anggaran. Jumlah fee yang diminta mencapai Rp7 miliar, yang disamarkan dengan kode “7 batang”.
  2. Ancaman Pencopotan Jabatan: Praktik pemerasan ini dilakukan secara paksa. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan bahwa bagi pejabat unit kerja di Dinas PUPR PKPP yang menolak atau tidak mampu menyetor fee yang diminta, mereka akan diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Ancaman ini membuat para bawahan terpaksa menuruti permintaan tersebut.
  3. Bawahan Sampai Utang dan Gadai Sertifikat: Dalam kondisi tertekan, para Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP Riau dilaporkan terpaksa meminjam uang ke bank, bahkan menggadaikan sertifikat pribadi, demi memenuhi setoran “jatah preman” tersebut. Hal ini terungkap dari keterangan yang diperoleh penyidik dari para Kepala UPT.
  4. Uang Pemerasan Digunakan untuk Pelesiran ke 3 Negara: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan itu diduga digunakan Abdul Wahid untuk keperluan pribadi, termasuk lawatan ke luar negeri. Negara yang disebut-sebut menjadi tujuan perjalanan pribadi Abdul Wahid adalah Inggris, Brasil, dan satu negara lainnya. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya mata uang asing berupa Pound Sterling (GBP 9.000) dan Dolar Amerika Serikat (USD 3.000) saat penggeledahan di rumah pribadi tersangka.
  5. Tiga Kali Setoran dengan Total Rp4,05 Miliar: Hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), KPK mencatat Gubernur Abdul Wahid telah menerima setoran uang pemerasan secara bertahap sebanyak tiga kali. Total uang yang sudah disetorkan kepada AW mencapai Rp4,05 miliar, dari target awal Rp7 miliar. Setoran ini dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda (FRY), dan diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
  6. Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pasal Pemerasan: Atas perbuatannya, KPK menjerat Abdul Wahid (AW), M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN) dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 12 huruf e secara khusus berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Related Posts

PELIMPAHAN 10 TERSANGKA KORUPSI PJU KERINCI KE PENGADILAN TIPIKOR JAMBI
Korupsi

PELIMPAHAN 10 TERSANGKA KORUPSI PJU KERINCI KE PENGADILAN TIPIKOR JAMBI

by advokat
November 6, 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA PEGAWAI JASINDO DALAM KASUS KORUPSI KREDIT SRITEX
Korupsi

KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA PEGAWAI JASINDO DALAM KASUS KORUPSI KREDIT SRITEX

by advokat
November 6, 2025
6 FAKTA GUBERNUR RIAU PERAS BAWAHAN DEMI PELESIRAN KE 3 NEGARA, ANCAM COPOT PEJABAT YANG TAK SETOR ‘JATAH PREMAN’ RP7 M
Korupsi

KPK PERLUAS PENYIDIKAN PEMERASAN GUBERNUR RIAU DI DINAS LAIN

by advokat
November 6, 2025
FANTASTIS! KEJARI TANJUNG PERAK SITA UANG TUNAI RP70 MILIAR DARI KASUS KORUPSI PENGERUKAN KOLAM PELABUHAN
Korupsi

FANTASTIS! KEJARI TANJUNG PERAK SITA UANG TUNAI RP70 MILIAR DARI KASUS KORUPSI PENGERUKAN KOLAM PELABUHAN

by advokat
November 6, 2025
TIGA TERDAKWA KORUPSI ASDP AKAN SAMPAIKAN NOTA PEMBELAAN HARI INI
Korupsi

TIGA TERDAKWA KORUPSI ASDP AKAN SAMPAIKAN NOTA PEMBELAAN HARI INI

by advokat
November 6, 2025
KPK DUGA GUBERNUR RIAU TERIMA RP2,25 MILIAR DARI TOTAL KESEPAKATAN AWAL RP7 MILIAR HASIL PEMERASAN ANAK BUAH
Korupsi

GUBERNUR RIAU DIPERINTAHKAN “TEGAK LURUS PADA SATU MATAHARI”, TERUNGKAP ARAHAN AW PERAS ANAK BUAH

by advokat
November 6, 2025
Next Post
TOTAL UANG DIAMANKAN KPK DARI OTT GUBERNUR RIAU DAN JAJARANNYA MENCAPAI RP1,6 MILIAR DALAM 3 MATA UANG

TOTAL UANG DIAMANKAN KPK DARI OTT GUBERNUR RIAU DAN JAJARANNYA MENCAPAI RP1,6 MILIAR DALAM 3 MATA UANG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kejati NTB Bentuk Bidang Khusus untuk Menangani Persoalan TPPU yang Berasal dari Kasus Korupsi

Kejati NTB Bentuk Bidang Khusus untuk Menangani Persoalan TPPU yang Berasal dari Kasus Korupsi

November 4, 2025
Ditreskrimsus Peringatkan Masyarakat: Waspada Phishing dan Klik Link Ilegal di Tengah Maraknya Penipuan Online

Ditreskrimsus Peringatkan Masyarakat: Waspada Phishing dan Klik Link Ilegal di Tengah Maraknya Penipuan Online

November 3, 2025
TikTok Disorot Karena Rekomendasikan Konten Seksual & Pornografi ke Akun Anak

TikTok Disorot Karena Rekomendasikan Konten Seksual & Pornografi ke Akun Anak

October 7, 2025
Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

December 13, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO
  • PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE
  • FOKUS KEJATI NTT DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL DAN TPPO
  • PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) KASUS TPPO MODUS KERJA KE JEPANG

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In