Sunday, January 11, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

6 FAKTA GUBERNUR RIAU PERAS BAWAHAN DEMI PELESIRAN KE 3 NEGARA, ANCAM COPOT PEJABAT YANG TAK SETOR ‘JATAH PREMAN’ RP7 M

advokat by advokat
November 6, 2025
in Korupsi
6 FAKTA GUBERNUR RIAU PERAS BAWAHAN DEMI PELESIRAN KE 3 NEGARA, ANCAM COPOT PEJABAT YANG TAK SETOR ‘JATAH PREMAN’ RP7 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 6 NOVEMBER 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap detail modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Terkuak bahwa uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.

Berikut adalah enam fakta utama yang dibongkar KPK terkait kasus “Jatah Preman” ini:

READ ALSO

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

  1. Target Pemerasan Fee 5% Sebesar Rp7 Miliar: Kasus ini berpusat pada penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Abdul Wahid, melalui representasinya, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan (MAS), menuntut fee atau “jatah preman” sebesar 5 persen dari total kenaikan anggaran. Jumlah fee yang diminta mencapai Rp7 miliar, yang disamarkan dengan kode “7 batang”.
  2. Ancaman Pencopotan Jabatan: Praktik pemerasan ini dilakukan secara paksa. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan bahwa bagi pejabat unit kerja di Dinas PUPR PKPP yang menolak atau tidak mampu menyetor fee yang diminta, mereka akan diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Ancaman ini membuat para bawahan terpaksa menuruti permintaan tersebut.
  3. Bawahan Sampai Utang dan Gadai Sertifikat: Dalam kondisi tertekan, para Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP Riau dilaporkan terpaksa meminjam uang ke bank, bahkan menggadaikan sertifikat pribadi, demi memenuhi setoran “jatah preman” tersebut. Hal ini terungkap dari keterangan yang diperoleh penyidik dari para Kepala UPT.
  4. Uang Pemerasan Digunakan untuk Pelesiran ke 3 Negara: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan itu diduga digunakan Abdul Wahid untuk keperluan pribadi, termasuk lawatan ke luar negeri. Negara yang disebut-sebut menjadi tujuan perjalanan pribadi Abdul Wahid adalah Inggris, Brasil, dan satu negara lainnya. Hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya mata uang asing berupa Pound Sterling (GBP 9.000) dan Dolar Amerika Serikat (USD 3.000) saat penggeledahan di rumah pribadi tersangka.
  5. Tiga Kali Setoran dengan Total Rp4,05 Miliar: Hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), KPK mencatat Gubernur Abdul Wahid telah menerima setoran uang pemerasan secara bertahap sebanyak tiga kali. Total uang yang sudah disetorkan kepada AW mencapai Rp4,05 miliar, dari target awal Rp7 miliar. Setoran ini dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda (FRY), dan diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
  6. Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pasal Pemerasan: Atas perbuatannya, KPK menjerat Abdul Wahid (AW), M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN) dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 12 huruf e secara khusus berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Related Posts

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf

by advokat
December 5, 2025
Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar
Korupsi

Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Next Post
TOTAL UANG DIAMANKAN KPK DARI OTT GUBERNUR RIAU DAN JAJARANNYA MENCAPAI RP1,6 MILIAR DALAM 3 MATA UANG

TOTAL UANG DIAMANKAN KPK DARI OTT GUBERNUR RIAU DAN JAJARANNYA MENCAPAI RP1,6 MILIAR DALAM 3 MATA UANG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

TikTok Disorot Karena Rekomendasikan Konten Seksual & Pornografi ke Akun Anak

TikTok Disorot Karena Rekomendasikan Konten Seksual & Pornografi ke Akun Anak

October 7, 2025
Presiden Prabowo Hadiri KTT Darurat Gaza di Kairo

Presiden Prabowo Hadiri KTT Darurat Gaza di Kairo

October 13, 2025
Kecelakaan Pesawat Kargo UPS di Louisville, Kentucky

Kecelakaan Pesawat Kargo UPS di Louisville, Kentucky

November 5, 2025
KPK: Risiko Korupsi Mengintai Pendistribusian Dana Rp200 Triliun ke Bank-Bank BUMN

KPK: Risiko Korupsi Mengintai Pendistribusian Dana Rp200 Triliun ke Bank-Bank BUMN

October 1, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berkat GPS, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung Ditangkap
  • Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Online di Lapo Tuak Bandar Lampung
  • Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Senilai Rp 600 Juta di Jakarta Barat
  • Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In