JAKARTA, 6 NOVEMBER 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi jumlah uang tunai yang berhasil diamankan dari serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan jajarannya. Total uang tunai yang disita KPK mencapai Rp1,6 miliar yang terdiri dari tiga mata uang berbeda.
Uang ini diamankan dari dua lokasi terpisah. Rincian penyitaan uang tunai tersebut adalah sebagai berikut:
- Rp800 Juta Uang Rupiah: Uang ini diamankan saat tim KPK melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang di Riau, termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan beberapa Kepala UPT.
- USD 3.000 dan GBP 9.000 (Setara ± Rp800 Juta): Uang dalam mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD) dan Pound Sterling (GBP), diamankan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik tersangka Abdul Wahid yang berada di Jakarta.
Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita KPK dari rangkaian operasi tangkap tangan dan penggeledahan ini berjumlah sekitar Rp1,6 miliar (Rp800 juta Rupiah + estimasi setara Rp800 juta mata uang asing).
Uang sitaan ini menjadi barang bukti yang memperkuat dugaan praktik korupsi pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap bawahannya di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. KPK sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pemerasan ini bertujuan mengumpulkan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar, yang dikenal dengan istilah “Jatah Preman” dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain uang tunai yang disita saat OTT, KPK juga telah mengidentifikasi bahwa Abdul Wahid telah menerima setoran fee dari bawahan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Uang yang berhasil diamankan dalam bentuk Dolar dan Pound Sterling diduga kuat akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri yang sudah terencana ke beberapa negara seperti Inggris dan Brasil.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan penggunaan uang hasil pemerasan tersebut untuk menuntaskan penyidikan terhadap tiga tersangka utama: Abdul Wahid (AW), M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN).















