Jakarta, 7 November 2025 – Majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding-nya, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materi pokok perkara.
Terdakwa yang Eksepsinya Ditolak
Salah satu terdakwa yang eksepsinya ditolak adalah Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) periode Juni 2023-2025.
Hakim menyatakan bahwa jaksa sudah menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Riva Siahaan secara lengkap dan jelas dalam surat dakwaan.
Fokus Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada dua pokok permasalahan: impor produk kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Meskipun laporan awal Anda menyebutkan kerugian negara Rp11,7 triliun, berbagai sumber yang tersedia menunjukkan bahwa kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih besar:
- Nilai Kerugian yang Didakwa: JPU mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun.
- Rincian Kerugian Versi JPU (Total Rp 285,18 Triliun):
- Kerugian Keuangan Negara (total): sekitar Rp 70,5 triliun (termasuk USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun dengan kurs Rp 16.500).
- Kerugian Perekonomian Negara: sekitar Rp 215,1 triliun (termasuk kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan, sekitar Rp 172 triliun).
- Estimasi Awal Kejagung: Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengumumkan nilai kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Status Sidang
Setelah penolakan eksepsi, sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara, di mana Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi guna membuktikan surat dakwaan.















