Jakarta, 10 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS). Ia diperiksa sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penempatan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/11) ini, merupakan yang pertama baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
🤫 Bungkam Usai Pemeriksaan
Heri Sudarmanto, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia memilih untuk bungkam dan menghindari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Heri langsung bergegas masuk ke mobil tahanan, meninggalkan kerumunan wartawan yang menanyakan detail materi pemeriksaan serta bantahan atau pengakuannya terkait dugaan korupsi.
💰 Kasus Pemerasan Calon TKA
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengonfirmasi bahwa penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus pemerasan yang sebelumnya menjerat pejabat eselon I Kemnaker lainnya, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen BPTT) Sugiarto.
- Modus Operandi: Heri Sudarmanto diduga memiliki peran sentral dalam memfasilitasi dan memerintahkan pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa penempatan tenaga kerja asing. Pungutan ini diyakini sebagai “uang pelicin” untuk mempercepat proses perizinan dan kuota penempatan TKA di Indonesia.
- Total Penerimaan: KPK mengindikasikan bahwa jumlah uang yang diterima Heri dari praktik pemerasan ini mencapai miliaran rupiah dan terjadi selama ia menjabat sebagai Sekjen Kemnaker periode 2019-2023.
- Jerat Pasal: Heri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya dari kalangan internal Kemnaker maupun pihak swasta yang terlibat dalam praktik pemerasan ini.















