Jakarta, 11 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya. Pemeriksaan kali ini difokuskan untuk mendalami dugaan penggunaan aliran dana hasil korupsi untuk pembelian aset-aset properti di Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ayun Sri Harahap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara TPPU yang disangkakan kepada SYL.
- Fokus Pemeriksaan: Penyidik menggali informasi mengenai pengetahuan saksi tentang asal-usul sejumlah uang yang digunakan untuk berbagai pembelian aset oleh keluarga SYL, termasuk properti seperti rumah, tanah, dan apartemen mewah di wilayah strategis Jakarta.
- Dugaan Pembelian Aset: KPK menduga kuat bahwa dana yang digunakan untuk membeli dan membangun aset-aset properti tersebut bersumber dari ‘patungan’ atau sharing dana yang dikumpulkan oleh para pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan). Dana ini kemudian disalurkan untuk keperluan pribadi keluarga SYL.
Pernyataan KPK: “Saksi (Istri SYL) kami konfirmasi mengenai aliran dana yang masuk ke rekening keluarga, khususnya yang digunakan untuk transaksi properti. Ini penting untuk membuktikan unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” jelas Budi Prasetyo.
Kasus ini menjerat SYL karena diduga memerintahkan para bawahannya untuk menyetorkan sejumlah uang bulanan (cash atau transfer) dari anggaran Kementan untuk berbagai kebutuhan pribadinya, seperti biaya make up istri, pembelian sepeda mewah, hingga renovasi rumah.
Dengan pemeriksaan ini, KPK semakin memperkuat konstruksi hukum TPPU untuk memiskinkan SYL dan mengembalikan kerugian negara.















