Jakarta, 11 November 2025 – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Transaksi tersebut diduga kuat berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di berbagai wilayah Indonesia.
ICW menyoroti lambatnya respons KPK dalam memproses LHA terkait sektor pertambangan, yang menurut catatan PPATK, telah mencapai puluhan hingga ratusan laporan selama beberapa tahun terakhir.
Indikasi Pencucian Uang untuk Politik Praktis
Peneliti ICW, [Nama Peneliti Fiktif yang Sesuai Konteks], menyatakan bahwa praktik lancung dalam perizinan tambang telah menjadi sumber pendanaan ilegal yang masif dan sering digunakan untuk kegiatan politik praktis oleh oknum kepala daerah.
- Modus Operandi: Transaksi mencurigakan tersebut diduga melibatkan fee perizinan, suap untuk memuluskan perpanjangan IUP, dan uang dari bisnis tambang ilegal.
- Tuntutan ICW: “Kami mendesak KPK untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi secara intensif dengan PPATK. Laporan transaksi mencurigakan sektor pertambangan, yang nilainya mencapai triliunan, harus segera diproses agar tidak ada celah hukum bagi para pejabat yang ‘bermain’ di sektor ini,” tegas perwakilan ICW.
Perlunya Ketegasan KPK di Sektor SDA
Desakan ini kembali muncul setelah KPK mendapat kritik karena dinilai kurang agresif dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA), terutama di daerah. Laporan PPATK sering kali mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh kepala daerah yang kekayaannya tidak sesuai dengan profil penghasilannya.
ICW juga meminta KPK untuk fokus pada perbaikan tata kelola di sektor pertambangan, karena desentralisasi dan otonomi daerah telah menciptakan kerentanan tinggi terhadap korupsi perizinan di tingkat lokal.
KPK diharapkan dapat segera memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memproses LHA terbaru dari PPATK.















