JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mulai mengadili berkas kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Poin Penting Kasasi
-
Terdakwa: Bambang Gatot Ariyono.
-
Nomor Perkara: 11891 K/PID.SUS/2025.
-
Proses di MA: Berkas kasasi telah didistribusikan ke majelis hakim MA pada 27 November 2025, dan kini berstatus “Dalam proses pemeriksaan Majelis”.
-
Majelis Hakim: Dipimpin oleh Prim Haryadi, dengan hakim anggota Ansori dan Yanto.
-
Pihak Pengaju: Kasasi diajukan oleh kedua belah pihak (penuntut umum dan terdakwa).
Vonis Sebelumnya
Bambang sebelumnya divonis bersalah di tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Mei 2025) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bambang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memenuhi unsur Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.















