Thursday, March 5, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Babak Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Peran 6 Tersangka BUMN Dibeberkan

advokat by advokat
November 28, 2025
in Korupsi
Babak Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Peran 6 Tersangka BUMN Dibeberkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dan menahan enam tersangka yang berasal dari unsur pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Keenam tersangka tersebut langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jatim, terhitung sejak Kamis (27/11/2025). Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai nilai kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar.

Detail Peran Enam Tersangka

 

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup (Pasal 184 KUHAP) dan didukung oleh hasil ekspose perkara.

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

1. Pelaku di PT Pelindo Regional 3 (AWB, HES, EHH)

Para petinggi Pelindo ini diduga secara bersama-sama melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Melanggar Prosedur Konsesi: Melaksanakan pemeliharaan kolam tanpa Surat Penugasan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tanpa addendum perjanjian konsesi.

  • Penunjukan Langsung Tidak Kompeten: Melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS, padahal perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan dan kompetensi (tidak punya kapal keruk) untuk pekerjaan pengerukan.

  • Manipulasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri): HES dan EHH mengondisikan HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar.

  • Memfasilitasi Pengalihan Pekerjaan: Menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang memungkinkan PT APBS, meskipun tidak memiliki kapal keruk, menjadi calon penyedia yang “memenuhi syarat,” yang pada akhirnya mengalihkan pekerjaan ke vendor lain (PT SAI dan PT Rukindo).

2. Pelaku di PT APBS (F, MYC, DWS)

Para pimpinan PT APBS (anak perusahaan Pelindo) diduga berperan sebagai penerima penunjukan langsung dan melakukan manipulasi:

  • Mark Up HPS: MYC dan DWS diduga melakukan mark up dalam penyusunan HPS/OE.

  • Persetujuan Manipulasi: F menyetujui HPS/OE yang telah di-mark up dan menggunakannya dalam Surat Penawaran kepada Pelindo.

  • Pengalihan Pekerjaan: Ketiganya tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan, melainkan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada vendor lain (PT SAI dan PT Rukindo).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Skandal Pelecehan Digital: Siswi SMAN 11 Semarang Jadi Korban Video Porno AI, Sekolah Dituding Bungkam

Skandal Pelecehan Digital: Siswi SMAN 11 Semarang Jadi Korban Video Porno AI, Sekolah Dituding Bungkam

October 21, 2025

EDITOR'S PICK

Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Ditahan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani: Ya Gimana, Sans

March 4, 2025
Kemenkumham Luncurkan Legal Policy Hub untuk Perkuat Ekosistem Pemerintahan Kolaboratif

Kemenkumham Luncurkan Legal Policy Hub untuk Perkuat Ekosistem Pemerintahan Kolaboratif

September 22, 2025
Alasan KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Alasan KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

October 15, 2025
Polda Jatim Bongkar TPPU Narkoba Rp30 Miliar, Sita Aset Besar

Polda Jatim Bongkar TPPU Narkoba Rp30 Miliar, Sita Aset Besar

October 17, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In