Sunday, November 30, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Babak Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Peran 6 Tersangka BUMN Dibeberkan

advokat by advokat
November 28, 2025
in Korupsi
Babak Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Peran 6 Tersangka BUMN Dibeberkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dan menahan enam tersangka yang berasal dari unsur pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Keenam tersangka tersebut langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jatim, terhitung sejak Kamis (27/11/2025). Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai nilai kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar.

Detail Peran Enam Tersangka

 

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup (Pasal 184 KUHAP) dan didukung oleh hasil ekspose perkara.

READ ALSO

Kejagung Periksa Direktur PT AEN Terkait Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya

KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

1. Pelaku di PT Pelindo Regional 3 (AWB, HES, EHH)

Para petinggi Pelindo ini diduga secara bersama-sama melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Melanggar Prosedur Konsesi: Melaksanakan pemeliharaan kolam tanpa Surat Penugasan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tanpa addendum perjanjian konsesi.

  • Penunjukan Langsung Tidak Kompeten: Melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS, padahal perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan dan kompetensi (tidak punya kapal keruk) untuk pekerjaan pengerukan.

  • Manipulasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri): HES dan EHH mengondisikan HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar.

  • Memfasilitasi Pengalihan Pekerjaan: Menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang memungkinkan PT APBS, meskipun tidak memiliki kapal keruk, menjadi calon penyedia yang “memenuhi syarat,” yang pada akhirnya mengalihkan pekerjaan ke vendor lain (PT SAI dan PT Rukindo).

2. Pelaku di PT APBS (F, MYC, DWS)

Para pimpinan PT APBS (anak perusahaan Pelindo) diduga berperan sebagai penerima penunjukan langsung dan melakukan manipulasi:

  • Mark Up HPS: MYC dan DWS diduga melakukan mark up dalam penyusunan HPS/OE.

  • Persetujuan Manipulasi: F menyetujui HPS/OE yang telah di-mark up dan menggunakannya dalam Surat Penawaran kepada Pelindo.

  • Pengalihan Pekerjaan: Ketiganya tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan, melainkan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada vendor lain (PT SAI dan PT Rukindo).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Related Posts

Kejagung Periksa Direktur PT AEN Terkait Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya
Korupsi

Kejagung Periksa Direktur PT AEN Terkait Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya

by advokat
November 28, 2025
KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya Terkait Korupsi Bupati Ponorogo
Korupsi

KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

by advokat
November 28, 2025
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB
Korupsi

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB

by advokat
November 28, 2025
Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka
Korupsi

Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka

by advokat
November 28, 2025
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Terkait Korupsi Kemenkeu
Korupsi

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Terkait Korupsi Kemenkeu

by advokat
November 28, 2025
MAKI Gugat Praperadilan KPK, Desak Panggil Bobby Nasution
Korupsi

MAKI Gugat Praperadilan KPK, Desak Panggil Bobby Nasution

by advokat
November 28, 2025
Next Post
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

“Kecelakaan Maut Antara Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat di Ngawi-Madiun, Diduga Akibat Penghindaran Pejalan Kaki”

“Kecelakaan Maut Antara Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat di Ngawi-Madiun, Diduga Akibat Penghindaran Pejalan Kaki”

August 31, 2023
14 Anggota KKB Tewas, TNI Rebut Markas Kodap VIII Soanggama di Papua

14 Anggota KKB Tewas, TNI Rebut Markas Kodap VIII Soanggama di Papua

October 17, 2025
KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

October 15, 2025
Operasi Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kilogram dalam Kemasan Teh, Terjadi Baku Tembak!

Operasi Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kilogram dalam Kemasan Teh, Terjadi Baku Tembak!

June 15, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sidang Lanjutan Ammar Zoni: Kehadiran Dokter Kamelia dan Upaya LPSK
  • Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba Dilanjutkan: Eksepsi Ammar Zoni Ditolak Hakim
  • Kasus Narkoba Dairi: Kapolres Digugat Praperadilan Meskipun Diapresiasi Warga
  • Pengungkapan Narkoba di Sanggau: Enam Pelaku Diamankan Polsek Toba

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In