SURABAYA – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dan menahan enam tersangka yang berasal dari unsur pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Keenam tersangka tersebut langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jatim, terhitung sejak Kamis (27/11/2025). Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai nilai kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar.
Detail Peran Enam Tersangka
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup (Pasal 184 KUHAP) dan didukung oleh hasil ekspose perkara.
1. Pelaku di PT Pelindo Regional 3 (AWB, HES, EHH)
Para petinggi Pelindo ini diduga secara bersama-sama melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:
-
Melanggar Prosedur Konsesi: Melaksanakan pemeliharaan kolam tanpa Surat Penugasan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tanpa addendum perjanjian konsesi.
-
Penunjukan Langsung Tidak Kompeten: Melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS, padahal perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan dan kompetensi (tidak punya kapal keruk) untuk pekerjaan pengerukan.
-
Manipulasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri): HES dan EHH mengondisikan HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar.
-
Memfasilitasi Pengalihan Pekerjaan: Menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang memungkinkan PT APBS, meskipun tidak memiliki kapal keruk, menjadi calon penyedia yang “memenuhi syarat,” yang pada akhirnya mengalihkan pekerjaan ke vendor lain (PT SAI dan PT Rukindo).
2. Pelaku di PT APBS (F, MYC, DWS)
Para pimpinan PT APBS (anak perusahaan Pelindo) diduga berperan sebagai penerima penunjukan langsung dan melakukan manipulasi:
-
Mark Up HPS: MYC dan DWS diduga melakukan mark up dalam penyusunan HPS/OE.
-
Persetujuan Manipulasi: F menyetujui HPS/OE yang telah di-mark up dan menggunakannya dalam Surat Penawaran kepada Pelindo.
-
Pengalihan Pekerjaan: Ketiganya tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan, melainkan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada vendor lain (PT SAI dan PT Rukindo).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.















