BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terus memperkuat kualitas pelayanan publik pada layanan administrasi kepolisian, meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Peningkatan ini merupakan bagian dari transformasi menuju Polri Presisi dan Reformasi Birokrasi Polri, dengan fokus utama pada empat aspek: ramah, cepat, mudah, serta bebas dari praktik korupsi.
Langkah-Langkah dan Komitmen Utama
-
Anti-Korupsi dan Anti-Pungli: Seluruh petugas di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar ditekankan untuk menjalankan prosedur layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa adanya pungutan liar (pungli) atau tindakan yang melanggar aturan.
-
Pendekatan Humanis: Pendekatan yang humanis dan komunikatif ditetapkan sebagai standar etika wajib bagi petugas dalam melayani masyarakat, membuat proses menjadi lebih nyaman dan aman.
-
Pengawasan Internal: Polda Jabar melakukan berbagai upaya pengawasan dan pengendalian, termasuk:
-
Pemasangan CCTV di area pelayanan.
-
Pembentukan tim Saber Pungli internal.
-
Pembukaan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
-
-
Inovasi Digital: Polda Jabar juga berupaya meningkatkan inovasi melalui pengembangan aplikasi mobile. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam pendaftaran online, pembayaran pajak kendaraan, dan pengecekan status permohonan.
Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa komitmen ini bertujuan menghadirkan layanan kepolisian yang mudah diakses, cepat prosesnya, transparan, dan anti-korupsi, serta berharap layanan SIM, STNK, dan BPKB dapat menjadi model (role model) pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.















