JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam rangka penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi pada Senin (1/12/2025).
Daftar Saksi yang Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 tersebut dilakukan di BPKP Provinsi Riau.
Saksi yang dipanggil meliputi:
-
Suyadi, Anggota DPRD Provinsi Riau.
-
Matnuril, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau.
-
Embiyarman, Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau.
-
Iwan Pansa, Pihak Swasta.
Fokus Kasus Korupsi Abdul Wahid
Kasus ini berpusat pada dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut diduga terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
-
Peningkatan Anggaran: Anggaran dinaikkan dari yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
-
Dugaan Pemerasan: KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor sejumlah uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar.
-
Penyetoran Uang: Setidaknya ada tiga kali setoran fee yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.
-
Penggunaan Dana: Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid) dan M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) sebagai tersangka dalam kasus ini.














