Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberikan tanggapannya terkait pernyataan Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 hingga 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar saat peluncuran satelit Republik Indonesia (SATRIA 1), Mahfud Md menjelaskan bahwa keputusan mengenai status Johnny G Plate sebagai justice collaborator merupakan wewenang dari kejaksaan. Menurut Mahfud, ada syarat dan pertimbangan khusus yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator.
“Ini adalah urusan kejaksaan, jadi jika Johnny ingin menjadi justice collaborator atau yang lainnya, akan ada proses dan persyaratan tersendiri,” kata Mahfud kepada wartawan. Dia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak membutuhkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Johnny G Plate, melalui pengacaranya, Achmad Cholidin, mengkonfirmasi bahwa Johnny bersedia menjadi justice collaborator dan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim. Namun, sebelumnya, syarat-syarat sebagai justice collaborator harus terpenuhi terlebih dahulu.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate ini telah menarik perhatian publik karena keterlibatannya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika. Kehadiran Johnny G Plate sebagai justice collaborator diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses penanganan kasus ini dan membantu mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.
Meskipun status Johnny G Plate sebagai justice collaborator masih harus ditentukan oleh kejaksaan, hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk membawa keadilan dan memerangi korupsi terus dilakukan di Indonesia. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menantikan hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.