Thursday, February 5, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Rugikan Negara Rp 4,1 M, Dua Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Dituntut 4,5 Tahun Penjara

advokat by advokat
December 5, 2025
in Korupsi
Rugikan Negara Rp 4,1 M, Dua Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Dituntut 4,5 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa tersebut adalah Darul Effendi, mantan Kepala Dinas PMD Lahat, dan Angga Muharam, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) selaku pihak ketiga.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang pada Kamis (4/12/2025).

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

Rincian Tuntutan JPU

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,1 miliar.

Rincian tuntutan yang diajukan JPU kepada Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, adalah sebagai berikut:

  • Pidana Penjara: Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

  • Denda: Masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Uang Pengganti (UP):

    • Angga Muharam (Direktur CV CDI) dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2,498 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

    • Darul Effendi (Eks Kadis PMD) tidak dikenakan tuntutan Uang Pengganti.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Langkah Hukum Terdakwa

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan berikutnya.

  • Kuasa hukum Angga Muharam menyampaikan bahwa kliennya akan menjelaskan dalam pledoi bahwa kesalahan tidak semata-mata menjadi tanggung jawabnya dan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut.

  • Kuasa hukum Darul Effendi juga menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan, dan terdakwa Darul Effendi pun akan menyampaikan pembelaan secara pribadi.

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Kejatisu Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi, Mantan Kadisdik Masuk Jerat Hukum

Kejatisu Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi, Mantan Kadisdik Masuk Jerat Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

Strategi Preventif: Imigrasi Bangka Belitung Bentuk 56 Desa Binaan untuk Pencegahan TPPO

Strategi Preventif: Imigrasi Bangka Belitung Bentuk 56 Desa Binaan untuk Pencegahan TPPO

October 30, 2025
Amel, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

Amel, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara

August 21, 2023
Modus Baru Peredaran Narkoba: “Happy Water” dan Liquid Vape Mengancam Generasi Muda

Modus Baru Peredaran Narkoba: “Happy Water” dan Liquid Vape Mengancam Generasi Muda

October 13, 2025
Polda Riau Sita Aset Rp3 Miliar dari Bandar Narkoba di Balik Jeruji Besi

Polda Riau Sita Aset Rp3 Miliar dari Bandar Narkoba di Balik Jeruji Besi

December 2, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In