JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji. Pengumuman ini menjadi puncak dari penyelidikan maraton yang dilakukan lembaga antirasuah terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian sisa kuota haji tambahan.
Penyidik KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada “bukti tebal” yang telah dikumpulkan. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen administratif otentik, catatan aliran dana, hingga hasil pemeriksaan saksi-saksi kunci yang menguatkan adanya praktik manipulasi dalam distribusi kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi.
Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus ini:
-
Penyalahgunaan Wewenang: Gus Yaqut diduga kuat mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak, yang mencederai hak ribuan jemaah yang telah mengantre lama.
-
Bukti Aliran Dana: KPK tengah mendalami jejak transaksi keuangan yang diduga menjadi imbalan (gratifikasi) atas kebijakan pengalihan kuota tersebut.
-
Kerugian Jemaah: Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena menyentuh ranah ibadah sakral dan merugikan tata kelola penyelenggaraan haji nasional.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain di lingkungan kementerian. Saat ini, berkas perkara terus diperkuat untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Kasus ini menjadi perhatian besar publik sebagai pengingat agar pengelolaan dana dan fasilitas keagamaan harus dilakukan dengan transparansi penuh tanpa celah korupsi.















