JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah melalui rangkaian panjang penyelidikan yang bermula dari temuan ketidakberesan pada penyelenggaraan Haji 2024.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, berikut adalah fase perjalanan kasus hingga penetapan tersangka:
-
Temuan Pansus DPR: Awal mula kasus mencuat saat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menemukan bukti pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus (haji plus) sebesar 50 persen secara sepihak. Kebijakan ini dinilai melanggar kesepakatan resmi dan Undang-Undang yang berlaku.
-
Penyelidikan KPK: Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, KPK mulai melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi gratifikasi di balik percepatan keberangkatan sejumlah jemaah melalui kuota tambahan tersebut.
-
Pengumpulan Bukti & Saksi: KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi kunci di lingkungan Kementerian Agama. Berkas bukti dokumen digital dan catatan mutasi keuangan menjadi dasar kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
-
Penetapan Tersangka: Setelah melakukan gelar perkara (ekspose), penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan langsung Gus Yaqut dalam pengambilan keputusan yang merugikan tata kelola haji nasional dan melanggar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran paling serius di sektor pelayanan publik karena melibatkan hak ibadah ribuan warga negara yang telah mengantre selama puluhan tahun. KPK kini fokus mendalami aliran dana untuk memastikan siapa saja pihak yang turut menikmati hasil dari praktik korupsi tersebut.















