Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023) – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada hari ini menghadirkan pernyataan mengejutkan dari hakim Dede Suryaman (DS). Dalam sidang tersebut, Dede mengakui adanya dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri, dan ia mengungkapkan detail terkait hal tersebut.
Dalam pembelaannya di Ruang Sidang MA, Dede awalnya mengungkapkan perasaannya yang tertekan dalam memimpin sidang perkara tersebut. Ia menyebut adanya paradoks antara memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan, terutama mengingat situasi yang dihadapi oleh hakim anggota, khususnya hakim ad hoc Kusdarwanto.
Dede melanjutkan dengan mengungkapkan pertemuannya dengan seorang rekan pengacara bernama Yuda, yang juga menangani perkara tindak pidana korupsi jembatan Brawijaya Kediri. Dede mengungkapkan bahwa hakim ad hoc Kusdarwanto telah bertemu dengan keluarga terdakwa bersama dua orang jaksa. Informasi ini diperoleh oleh Dede dari Yuda, yang juga memberikan dokumen dan saksi terkait pertemuan tersebut.
Setelah mengkonfirmasi informasi ini kepada Kusdarwanto, Dede menyimpulkan bahwa hakim ad hoc tersebut telah melakukan pertemuan dengan keluarga terdakwa dan menerima permintaan dari mereka. Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda, dan jumlah tersebut dibagi dengan hakim ad hoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dede juga mengakui memberikan sebagian dari uang tersebut kepada Panitera Pengganti Hamdan.
Dalam pernyataan mengejutkan, Dede mengakui inisiatifnya untuk mengembalikan sebagian uang yang diterimanya karena adanya laporan terhadap hakim Kusdarwanto. Dede mengungkapkan bahwa ketakutan akan menerima risiko dari laporan tersebut mendorongnya untuk mengambil langkah tersebut.
Sidang MKH ini telah menciptakan kehebohan di dunia hukum dan masyarakat, mengungkap dugaan kasus suap yang melibatkan hakim-hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang kontroversial. Tindakan ini meningkatkan keprihatinan atas integritas dan independensi sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum lebih lanjut akan menentukan nasib hakim Dede Suryaman serta hakim-hakim lain yang terlibat dalam kasus ini.