Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perdana kasus korupsi program ma’had tahun 2021 yang menjerat mantan Rektor UIN Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman. Hal ini terjadi karena terdakwa Saidurrahman tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memerintahkan jaksa untuk memanggil terdakwa agar hadir dalam persidangan berikutnya.
**Permulaan Sidang**
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua dalam perkara tersebut, Sulhanuddin, yang pada awalnya menanyakan tentang kehadiran para terdakwa lain dalam kasus ini. Setelah mendapatkan informasi tersebut, hakim Sulhanuddin kemudian membuka persidangan untuk umum.
“Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Evy Novianti Siregar, terdakwa Sangkot Azhar Rambe, dan terdakwa Dr. Saidurrahman, S. Ag., M. Ag. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” ungkap hakim Sulhanuddin, Kamis, (14/9/2023).
**Terhentinya Sidang karena Tidak Hadirnya Terdakwa Saidurrahman**
Namun, proses persidangan menghadapi hambatan ketika terdakwa utama dalam kasus ini, Saidurrahman, tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kehadiran terdakwa dalam sidang merupakan hal yang sangat penting dalam sistem peradilan.
**Tundaan Sidang dan Pemanggilan Kembali Terdakwa**
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang perdana ini dan meminta jaksa untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar terdakwa, Saidurrahman, hadir dalam persidangan berikutnya. Kehadiran terdakwa dalam persidangan adalah hak yang dilindungi oleh hukum, dan pengadilan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil dan berkeadilan.
**Korupsi Program Ma’had 2021**
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait program ma’had pada tahun 2021. Terdakwa yang lain dalam kasus ini adalah Evy Novianti Siregar dan Sangkot Azhar Rambe. Proses peradilan akan terus berlanjut ketika terdakwa Saidurrahman hadir dalam persidangan, sehingga kasus ini dapat diperiksa secara menyeluruh.
**Tantangan Dalam Penegakan Hukum Korupsi**
Kasus korupsi selalu menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sidang ini menjadi salah satu contoh bagaimana pengadilan harus mengatasi hambatan yang muncul selama proses peradilan, termasuk dalam hal kehadiran terdakwa dalam persidangan. Tantangan ini menunjukkan pentingnya kerja sama semua pihak terkait dalam memastikan bahwa kasus-kasus korupsi dapat ditangani secara efektif dan transparan.