Tuesday, September 16, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Ahli KPK Anggap Tak Ada Masalah soal Bukti Lama yang Dipersoalkan Kubu Hasto

admin by admin
February 11, 2025
in Korupsi
Ahli KPK Anggap Tak Ada Masalah soal Bukti Lama yang Dipersoalkan Kubu Hasto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – KPK menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Erdianto mengatakan alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat dipakai dalam kasus yang menjerat tersangka baru.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto awalnya menanyakan soal surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Iskandar mengatakan sprindik umum tak mencantumkan nama tersangka.

“Bagaimana kemudian terkait dengan perolehan alat buktinya, kemudian berlaku untuk suatu perkara yang dalam konteks ini termuat dalam bunyi sprindik tadi atau memang atas alat bukti tadi kemudian bisa dipakai untuk tersangka ataupun penyertaan lainnya, peserta penyertaan lainnya dalam konteks perkara yang dilakukan penyidikan tadi?” tanya Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

READ ALSO

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024

Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Erdianto lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan ada pengecualian pada sprindik jika ada penyertaan dalam pengembangan kasus.

“Ya memang pada dasarnya yang disebut sebagai alat bukti yang sah itu adalah alat bukti yang diperoleh menurut dan berdasar UU dan memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan. Tetapi bahkan di pendapat yang paling ekstrem sekalipun, misalnya yang menyatakan bahwa tidak boleh. Tapi tetap ada pengecualian. Nah, pengecualian dalam hal ini adalah apabila ada penyertaan,” ujar Erdianto.

Erdianto mengatakan penyertaan merupakan kondisi terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana. Dia mengatakan alat bukti yang sudah digunakan dalam proses hukum terhadap seorang pelaku dapat dipakai untuk tersangka lain.

“Dalam hal penyertaan, pendapat ini menyatakan bahwa tidak perlu lagi dibuat yang baru, karena ini pengembangan dari kasus yang pertama. Nah, penyertaan itu sendiri kan adalah apabila dalam satu peristiwa terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana. Jadi ya tidak menjadi masalah apakah alat bukti yang tadi sudah digunakan, kemudian digunakan lagi untuk tersangka baru dalam perkara yang sama,” kata Erdianto.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kubu Hasto juga telah menghadirkan ahli hukum. Dalam keterangannya, ahli kubu Hasto menilai sprindik baru harus dibuat berdasarkan alat bukti baru atau dilakukan penyitaan ulang terhadap alat bukti dari kasus sebelumnya.

Related Posts

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024
Korupsi

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024

by admin
September 12, 2025
Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Korupsi

Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

by admin
September 12, 2025
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi

KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

by admin
September 12, 2025
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Buku dan Alat Tulis
Korupsi

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Buku dan Alat Tulis

by admin
September 12, 2025
Hari Ini Kasus Korupsi Pujasera Kapal TBM Disidang di PN Tipikor Surabaya
Korupsi

Hari Ini Kasus Korupsi Pujasera Kapal TBM Disidang di PN Tipikor Surabaya

by admin
September 12, 2025
Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur
Korupsi

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun Menangis, Mengaku Tak Ada Niat Mencuri

by admin
September 12, 2025
Next Post
KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK Sita Deposito Rp 6,4 M Terkait Kasus Pengadaan Laptop PT INTI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

October 24, 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly Merevisi UU Pemberantasan Korupsi untuk Respons Terhadap Kompleksitas Kasus

October 30, 2023
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
KPK Panggil Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

KPK Panggil Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

October 2, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi

Recent Posts

  • Gempar! Presiden Prabowo Pecat Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Reshuffle Bikin Pasar Panik!
  • KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024
  • Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
  • KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In