Friday, February 27, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Ahli KPK Anggap Tak Ada Masalah soal Bukti Lama yang Dipersoalkan Kubu Hasto

advokat by advokat
February 11, 2025
in Korupsi
Ahli KPK Anggap Tak Ada Masalah soal Bukti Lama yang Dipersoalkan Kubu Hasto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – KPK menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Erdianto mengatakan alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat dipakai dalam kasus yang menjerat tersangka baru.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto awalnya menanyakan soal surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Iskandar mengatakan sprindik umum tak mencantumkan nama tersangka.

“Bagaimana kemudian terkait dengan perolehan alat buktinya, kemudian berlaku untuk suatu perkara yang dalam konteks ini termuat dalam bunyi sprindik tadi atau memang atas alat bukti tadi kemudian bisa dipakai untuk tersangka ataupun penyertaan lainnya, peserta penyertaan lainnya dalam konteks perkara yang dilakukan penyidikan tadi?” tanya Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

Erdianto lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan ada pengecualian pada sprindik jika ada penyertaan dalam pengembangan kasus.

“Ya memang pada dasarnya yang disebut sebagai alat bukti yang sah itu adalah alat bukti yang diperoleh menurut dan berdasar UU dan memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan. Tetapi bahkan di pendapat yang paling ekstrem sekalipun, misalnya yang menyatakan bahwa tidak boleh. Tapi tetap ada pengecualian. Nah, pengecualian dalam hal ini adalah apabila ada penyertaan,” ujar Erdianto.

Erdianto mengatakan penyertaan merupakan kondisi terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana. Dia mengatakan alat bukti yang sudah digunakan dalam proses hukum terhadap seorang pelaku dapat dipakai untuk tersangka lain.

“Dalam hal penyertaan, pendapat ini menyatakan bahwa tidak perlu lagi dibuat yang baru, karena ini pengembangan dari kasus yang pertama. Nah, penyertaan itu sendiri kan adalah apabila dalam satu peristiwa terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana. Jadi ya tidak menjadi masalah apakah alat bukti yang tadi sudah digunakan, kemudian digunakan lagi untuk tersangka baru dalam perkara yang sama,” kata Erdianto.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kubu Hasto juga telah menghadirkan ahli hukum. Dalam keterangannya, ahli kubu Hasto menilai sprindik baru harus dibuat berdasarkan alat bukti baru atau dilakukan penyitaan ulang terhadap alat bukti dari kasus sebelumnya.

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

KPK Sita Deposito Rp 6,4 M Terkait Kasus Pengadaan Laptop PT INTI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

January 12, 2026
Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf

Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf

December 5, 2025
Revisi RUU Sistem Keuangan Beri Parlemen Kewenangan Evaluasi Kinerja BI

Revisi RUU Sistem Keuangan Beri Parlemen Kewenangan Evaluasi Kinerja BI

October 3, 2025
Daniel Passarella Sebagai Pakar Trading: Trading, Pilihan Orang Cerdas dalam Mengelola Keuangan

Daniel Passarella Sebagai Pakar Trading: Trading, Pilihan Orang Cerdas dalam Mengelola Keuangan

January 17, 2024
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In