Palembang, 13 Oktober 2025 —Penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat legislatif daerah terus menuai konsekuensi. Tiga Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD tahun 2025.
Keputusan pemberhentian sementara ini diambil menyusul penetapan status tersangka dan proses persidangan yang kini sedang dijalani oleh ketiga anggota dewan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang.
Kerugian Negara dan Peran KPK
Kasus korupsi Pokir DPRD OKU ini berpusat pada penyelewengan dana APBD yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan berbasis aspirasi masyarakat. Kasus ini berhasil diungkap dan ditindaklanjuti, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.
Proses hukum ini juga memaksa partai politik terkait untuk segera menyiapkan langkah penggantian antar waktu (PAW) guna mengisi kekosongan jabatan di DPRD OKU.
Sorotan Komitmen Antikorupsi di Pemkab Pidie
Di sisi lain, komitmen antikorupsi di tingkat eksekutif daerah menjadi sorotan tajam di Aceh. Pemerintah Kabupaten Pidie dikritik keras karena dinilai mempertahankan dua pejabat tinggi meskipun keduanya telah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara.
Kedua pejabat yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidpsi Banda Aceh pada 10 Oktober lalu. Kasus mereka terkait dengan korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,96 miliar.
Langkah Pemkab Pidie yang belum mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang telah berstatus terpidana ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pemerhati antikorupsi mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi integritas.
Korupsi Aset di Malang Merugikan Miliaran
Sementara itu di Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang juga merilis perkembangan kasus korupsi aset daerah. Kejari mengumumkan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng mencapai Rp2,1 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya berpusat pada proyek anggaran, tetapi juga penyalahgunaan aset milik negara.
Kasus-kasus ini menggarisbawahi tantangan berkelanjutan bagi penegak hukum dalam membersihkan birokrasi dan lembaga legislatif di tingkat lokal dari praktik-praktik rasuah.