Jakarta, 10 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini secara resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan ini menandai babak baru, di mana empat tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akan segera disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tahap dua yang dilakukan pada Senin (10/11) siang. Total empat tersangka diserahkan, sementara satu tersangka lain masih buron.
Daftar empat tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat:
- NAM (Nadiem Anwar Makarim): Mantan Mendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021.
- MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
- IBAM (Ibrahim Arief): Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Adapun satu tersangka lainnya, Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024, belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Pantauan di Kejari Jakarta Pusat, para tersangka tiba secara bergelombang. Nadiem Makarim, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya diborgol, tiba sekitar pukul 10.27 WIB dengan dikawal ketat oleh petugas.
Istri Nadiem, Franka Franklin, turut hadir dan sempat menyatakan bahwa kondisi suaminya sudah sehat.
Keterangan Kejagung: “Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus, Nadiem dan tiga tersangka lainnya. Khusus tersangka Ibrahim Arief (IBAM) berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan (sakit jantung), sementara tiga lainnya diserahkan dengan status tahanan rutan,” jelas Anang Supriatna.
Kasus korupsi ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai di atas Rp 1,5 triliun. Modus operandi yang diusut termasuk markup harga (selisih harga kontrak dengan principal) dan dugaan permainan dalam proses pengadaan.
Setelah pelimpahan ini, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk dijadwalkan sidang perdananya.















