JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kabar baik dan kepastian hukum akhirnya datang untuk Baiq Nuril Maknun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan amnesti penuh kepadanya, mengakhiri perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat mantan guru honorer tersebut di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemberian amnesti ini merupakan respons dari permintaan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat sipil, yang menilai kasus Baiq Nuril sebagai contoh nyata ketidakadilan dan korban dari pasal karet dalam UU ITE.
Mengakhiri Babak Panjang Kasus Kontroversial
Kasus Baiq Nuril dimulai dari tindakannya merekam percakapan telepon yang berisi pelecehan seksual dari atasannya, yang kemudian rekaman tersebut beredar dan justru membuatnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dengan ditandatanganinya Keppres ini, segala konsekuensi hukum pidana yang melekat pada Baiq Nuril, termasuk hukuman penjara dan denda, dihapuskan.
“Keppres amnesti ini adalah bentuk intervensi keadilan dari negara. Ini bukan hanya tentang pembebasan Baiq Nuril dari penjara, tetapi juga pengakuan bahwa ada kelemahan dalam penegakan hukum yang telah merugikan korban,” ujar salah satu perwakilan aktivis perempuan.
Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE agar tidak lagi menimbulkan kriminalisasi terhadap korban atau aktivis.