Saturday, November 1, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

Diancam Konten Pribadi Di Sebar, Apa Yang Dapat Dilakukan?

advokat by advokat
June 13, 2023
in Tindak Pidana ITE
Diancam Konten Pribadi Di Sebar, Apa Yang Dapat Dilakukan?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemudahan alat komunikasi membuat orang gampang merekam video, menscreeshoot hingga menyebarkan konten. Namun ada yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan negatif dan menjadi kejahatan.

READ ALSO

Dilanda Fitnah Digital: Pesohor Laporkan Akun Anonim ke Polisi Atas Pelanggaran UU ITE

Pelaku Penyebaran Hoaks Berbau SARA Dijerat UU ITE Setelah Kontennya Viral

PEMERASAN

Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Menurut Andi Hamzah, subjek pasal ini adalah ‘barang siapa’ ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam Pasal 368 KUHP.
Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kedua, secara melawan hukum.
Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa.
Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut.
Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.

Dari dasar di atas, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi anda serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.

Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika teman Anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.
Jika hal itu benar-benar terjadi dan anda merasa dirugikan, maka teman Anda dapat melaporkan kepada polisi maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.

Jika saudara masih diperas dan merasa dirugikan maka anda dapat melaporkan kepada Penyidik Polri maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi sudah banyak terjadi.
Jika perbuatan pemerasan Anda dilakukan melalui media elektronik atau media sosial maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Baca artikel selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6716459/diperas-dengan-ancaman-konten-pribadi-disebar-apa-yang-bisa-saya-perbuat.

Related Posts

Dilanda Fitnah Digital: Pesohor Laporkan Akun Anonim ke Polisi Atas Pelanggaran UU ITE
Tindak Pidana ITE

Dilanda Fitnah Digital: Pesohor Laporkan Akun Anonim ke Polisi Atas Pelanggaran UU ITE

by advokat
October 30, 2025
Pelaku Penyebaran Hoaks Berbau SARA Dijerat UU ITE Setelah Kontennya Viral
Tindak Pidana ITE

Pelaku Penyebaran Hoaks Berbau SARA Dijerat UU ITE Setelah Kontennya Viral

by advokat
October 30, 2025
Pemberantasan Judi Online: Polda Metro Jaya Tangkap Enam Admin, Ungkap Omzet Fantastis
Judi

Pemberantasan Judi Online: Polda Metro Jaya Tangkap Enam Admin, Ungkap Omzet Fantastis

by advokat
October 30, 2025
Penindakan Siber: Polri Gagalkan Transaksi Ratusan Miliar Rupiah Jaringan Judi Online Internasional
Judi

Penindakan Siber: Polri Gagalkan Transaksi Ratusan Miliar Rupiah Jaringan Judi Online Internasional

by advokat
October 30, 2025
Eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual
Tindak Pidana ITE

Eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

by advokat
October 23, 2025
Skandal Pelecehan Digital: Siswi SMAN 11 Semarang Jadi Korban Video Porno AI, Sekolah Dituding Bungkam
Tindak Pidana ITE

Kasus Pelecehan Digital SMAN 11: Pelaku Edit Foto Cabul Berpotensi Langgar UU ITE dan Pornografi

by advokat
October 21, 2025
Next Post
2 Boks Kontainer Dibawa Jaksa Usai Geledah Kantor Menkominfo

2 Boks Kontainer Dibawa Jaksa Usai Geledah Kantor Menkominfo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

October 9, 2023
KPK Terima Analisis PPATK Terkait Pungutan Liar di Rutan KPK

KPK Terima Analisis PPATK Terkait Pungutan Liar di Rutan KPK

June 23, 2023
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Nikita Mirzani Ditahan, Polisi Sita Deretan Barang Bukti Ini

March 4, 2025

Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

September 12, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Operasi “Op Pedo 2.0”: Remaja Penjual Video Pornografi Anak Ditangkap, Melibatkan 31 Individu
  • Benteng Digital Anak: Kemenko PMK Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Melawan Konten Pornografi
  • Kominfo Beri Teguran Keras Ketiga kepada Platform X (Twitter) terkait Denda Konten Pornografi
  • Perlindungan Kelompok Rentan: Pemprov Jatim Revitalisasi Gugus Tugas TPPO, Fokus pada Perempuan dan Anak

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In