Semarang – Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, kini harus menghadapi meja hijau dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Plaza Klaten. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua pejabat tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,8 miliar.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (4/12/2025), JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa berperan dalam menyetujui permohonan pengelolaan Plaza Klaten oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) tanpa melalui proses lelang terbuka yang sah.
Modus Operandi dan “Lobi-Lobi”
Kasus ini berpusat pada proses sewa-menyewa Plaza Klaten yang dinilai cacat prosedur.
-
Era Jaka Sawaldi (Sekda 2016-2021):
-
PT MMS mulai mengajukan permohonan pengelolaan pada tahun 2020.
-
Terdakwa Jaka Sawaldi diduga memberikan izin lisan kepada PT MMS untuk mengelola plaza hingga tahun 2022 tanpa adanya perjanjian perikatan resmi dan tanpa lelang.
-
Jaksa menyebut adanya lobi-lobi antara PT MMS dengan pihak Sekda yang berujung pada persetujuan pengelolaan yang melanggar ketentuan. Terdakwa Jaka Sawaldi disebut turut menikmati keuntungan dari praktik ini, dengan total Rp 311 juta. Jumlah uang ini bahkan sudah dititipkan kembali ke Kejaksaan Negeri Klaten.
-
-
Era Jajang Prihono (Sekda 2022-saat ini):
-
Memasuki tahun 2023, PT MMS kembali mengajukan permohonan pengelolaan.
-
Terdakwa Jajang Prihono kemudian menandatangani perjanjian sewa dengan Komisaris PT MMS pada 11 Januari 2023. Perjanjian ini juga dilakukan tanpa persetujuan Bupati dan tanpa proses lelang yang seharusnya.
-
Kerugian Negara dan Pungutan Sewa
Selama masa pengelolaan dari tahun 2020 hingga 2023, PT MMS berhasil memungut biaya sewa dari para penyewa di Plaza Klaten dengan total sekitar Rp 11,1 miliar. Namun, dari total pendapatan tersebut, hanya Rp 4,2 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Selisih inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Jaka Sawaldi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
-
Jajang Prihono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi), sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.















