Saturday, January 10, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Dua Eks Sekda Klaten Didakwa Korupsi Pengelolaan Plaza, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

advokat by advokat
December 5, 2025
in Korupsi
Dua Eks Sekda Klaten Didakwa Korupsi Pengelolaan Plaza, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, kini harus menghadapi meja hijau dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Plaza Klaten. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua pejabat tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,8 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (4/12/2025), JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa berperan dalam menyetujui permohonan pengelolaan Plaza Klaten oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) tanpa melalui proses lelang terbuka yang sah.

READ ALSO

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

Modus Operandi dan “Lobi-Lobi”

Kasus ini berpusat pada proses sewa-menyewa Plaza Klaten yang dinilai cacat prosedur.

  • Era Jaka Sawaldi (Sekda 2016-2021):

    • PT MMS mulai mengajukan permohonan pengelolaan pada tahun 2020.

    • Terdakwa Jaka Sawaldi diduga memberikan izin lisan kepada PT MMS untuk mengelola plaza hingga tahun 2022 tanpa adanya perjanjian perikatan resmi dan tanpa lelang.

    • Jaksa menyebut adanya lobi-lobi antara PT MMS dengan pihak Sekda yang berujung pada persetujuan pengelolaan yang melanggar ketentuan. Terdakwa Jaka Sawaldi disebut turut menikmati keuntungan dari praktik ini, dengan total Rp 311 juta. Jumlah uang ini bahkan sudah dititipkan kembali ke Kejaksaan Negeri Klaten.

  • Era Jajang Prihono (Sekda 2022-saat ini):

    • Memasuki tahun 2023, PT MMS kembali mengajukan permohonan pengelolaan.

    • Terdakwa Jajang Prihono kemudian menandatangani perjanjian sewa dengan Komisaris PT MMS pada 11 Januari 2023. Perjanjian ini juga dilakukan tanpa persetujuan Bupati dan tanpa proses lelang yang seharusnya.

Kerugian Negara dan Pungutan Sewa

Selama masa pengelolaan dari tahun 2020 hingga 2023, PT MMS berhasil memungut biaya sewa dari para penyewa di Plaza Klaten dengan total sekitar Rp 11,1 miliar. Namun, dari total pendapatan tersebut, hanya Rp 4,2 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Selisih inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.

Tuntutan Hukum

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Jaka Sawaldi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • Jajang Prihono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi), sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Related Posts

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak: Saksi Ungkap BP Singapore Pernah Biayai Terdakwa Main Golf

by advokat
December 5, 2025
Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar
Korupsi

Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Rugikan Negara Rp 4,1 M, Dua Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 4,1 M, Dua Terdakwa Korupsi Peta Desa Lahat Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

October 24, 2023
Bagas, Korban TPPO Akhirnya Pulang dari Kamboja

Bagas, Korban TPPO Akhirnya Pulang dari Kamboja

September 18, 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Video Porno Anak

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Video Porno Anak

October 22, 2025
Toko Roti Gluten Free Dipolisikan: Diduga Penipuan Konsumen hingga Pencucian Uang

Toko Roti Gluten Free Dipolisikan: Diduga Penipuan Konsumen hingga Pencucian Uang

October 21, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Berkat GPS, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung Ditangkap
  • Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Online di Lapo Tuak Bandar Lampung
  • Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Senilai Rp 600 Juta di Jakarta Barat
  • Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In