KUPANG, 22 Oktober 2025 – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Eks Kapolres Ngada ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap setidaknya tiga anak di bawah umur.
Poin-Poin Utama Vonis:
- Terdakwa: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Mantan Kapolres Ngada).
- Vonis: 19 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
- Kasus: Kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, merekam aksi bejat tersebut, dan mengunggahnya ke situs pornografi anak di dark web (web gelap). Kasus ini pertama kali terendus oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) yang kemudian melaporkannya ke Polri.
- Korban: Melibatkan anak-anak di bawah umur, termasuk anak berusia 6 tahun.
- Hukuman Tambahan: Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada para korban yang mencapai ratusan juta rupiah.
- Sikap Terdakwa dan JPU: Kuasa hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut, yang berarti mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
- Sanksi Internal Polri: Sebelumnya, Fajar juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Kepolisian melalui sidang kode etik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan seorang perwira menengah kepolisian dalam kejahatan seksual anak yang sangat serius dan terorganisir, termasuk unsur produksi serta perdagangan konten pornografi anak.