Jakarta, 17 November 2025 – Mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi, pihak kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan, mengklaim bahwa ada kekurangan bukti dalam persidangan sebelumnya.
Dalam putusan pertama, mantan kepala daerah tersebut dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda yang cukup besar setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bansos untuk masyarakat yang terdampak bencana. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan audit dari badan pemeriksa keuangan yang menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan bahwa dana yang dikelola telah disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan sebelumnya tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam proses banding.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mereka akan tetap mempertahankan hasil putusan pengadilan tingkat pertama dan siap menghadapi argumen yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak dari korupsi dana bansos yang langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Pengadilan Tinggi diharapkan segera menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak. Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, demi menegakkan keadilan dan mencegah korupsi di masa mendatang.















