BEKASI – Polres Metro Bekasi telah membongkar kasus korupsi dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp7.117.660.158.
Berikut adalah tiga fakta utama terkait kasus korupsi dana hibah atlet difabel tersebut:
1. Dua Tersangka dan Total Dana Hibah
-
Jumlah Tersangka: Polisi menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY.
-
Total Dana: NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari pemerintah daerah, yang dicairkan dalam dua tahap (Rp9 Miliar pada Feb 2024 dan Rp3 Miliar pada Nov 2024).
2. Uang Korupsi Dipakai untuk Nyaleg dan DP Mobil Mewah
Dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka:
-
Tersangka KD (Rp2 Miliar): Uang hibah sebesar Rp2 miliar digunakan untuk keperluan kampanye calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
-
Tersangka NY (Rp1,79 Miliar): Uang sebesar Rp1,79 miliar digunakan, antara lain, untuk uang muka (DP) dan angsuran dua unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix. Sisa dana yang diterima oleh NY belum dapat dipertanggungjawabkan.
3. Modus Operandi Membuat Kegiatan Fiktif
Untuk menutupi penyalahgunaan dan menghilangkan jejak uang negara yang telah terpakai, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban, di antaranya:
-
Kegiatan seleksi atlet.
-
Perjalanan dinas fiktif.
-
Belanja alat-alat cabang olahraga yang fiktif.
-
Belanja modal perlengkapan kesekretariatan.















