BANDUNG, 21 OKTOBER 2025 – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pembegalan. Pelaku, seorang pria berinisial S dari Bandung, ternyata nekat merekayasa cerita pembegalan motornya sendiri karena terjerat kecanduan judi online dan membutuhkan uang untuk membayar utang dan bermain judi.
Laporan palsu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait keamanan, namun kini polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kronologi Rekayasa dan Penangkapan
- Laporan Palsu: Pelaku S awalnya mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan sadis, di mana sepeda motornya dirampas oleh sekelompok orang tak dikenal.
- Penyelidikan Polisi: Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya kejanggalan pada keterangan S.
- Pengakuan: Akhirnya, S mengakui bahwa laporan begal tersebut adalah fiktif. Motornya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan keluarga. Uang hasil gadai digunakan untuk menutupi utang dan, yang utama, untuk berjudi online.
- Penangkapan: S kemudian ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya membuat laporan palsu.
Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai dampak buruk kecanduan judi online yang mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
- Pasal yang Dikenakan: Pelaku S dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memberi keterangan palsu kepada penguasa (polisi) dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan.
- Dampak Judi Online: Pihak kepolisian menyoroti bahwa banyak kasus kriminal, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga kekerasan, belakangan ini dipicu oleh masalah finansial yang diakibatkan oleh kecanduan judi online.
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan tidak membuat laporan palsu yang dapat mengganggu kerja aparat keamanan.