Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Hakim Pembebas Ronald Tannur Sempat Ancam Dissenting karena Merasa Dipermainkan

advokat by advokat
March 4, 2025
in Korupsi
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ketua majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengaku sempat mengancam akan membuat pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait vonis bebas Ronald. Erintuah pun mendapat SGD 48 ribu berkat ancaman tersebut.
Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). Erintuah merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald, bersama dua hakim anggota lainnya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Erintuah mengaku merasa dipermainkan sehingga mengancam Lisa akan membuat dissenting opinion. Lisa lalu mengajak Erintuah bertemu usai mendengar ancaman tersebut.

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

“Karena waktu itu saya bilang, ini kok sepertinya saya kok diinikan, kayak merasa dipermainkan gitu loh. Akhirnya saya ngomong sama dia (Lisa), ‘udah dissenting aja deh, saya dissenting, saya kembalikan uangnya’ saya bilang, ‘oh jangan Pak, kita ketemu’. Ketemu lah tanggal 29 Juni (2024) itu,” kata Erintuah.

“Saudara merasa dipermainkan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Erintuah.

“Dipermainkannya seperti apa? Ini kan sudah ada pemberian pertama?” tanya jaksa.

“Ini kan hati Pak yang bicara, saya bilang, kayaknya saya dipermainkan anggota nih, akhirnya telfon dia. Eh ternyata betul, bahwa dia sudah ngasih sama mereka berdua, sebelum,” jawab Erintuah.

Erintuah mengatakan Mangapul dan Heru mendapat tambahan uang dari Lisa selain pemberian SGD 140 ribu yang dibagi bersama. Namun, dia mengaku tak tahu jumlah uang tambahan yang diberikan Lisa ke Mangapul dan Heru.

“Yang dimaksud saksi bahwa sudah ada pemberian kepada anggota, Pak Mangapul dengan anggota Heru?” tanya jaksa.

“Nggak tahu Pak Mangapul dan Pak, tapi yang dia (Lisa) bilang bahwa mereka sudah,” jawab Erintuah.

“Saudara ketahui dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari dia, dari Lisa pada saat tanggal 29, (Juni 2024)” jawab Erintuah.

“Berapa yang diserahkan?” tanya jaksa.

“Saya tidak jelas tapi dia bilang sudah,” jawah Erintuah.

“Kapan waktunya?” tanya jaksa.

“Nggak disebutkan kapan waktunya yang jelas waktu dibilang bahwa mereka sudah, ini untuk bapak saja. Udah, saya nggak nanya-nanya lagi terlalu dalam,” jawab Erintuah.

Dia mengatakan Lisa langsung memberikan SGD 48 ribu dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan Lisa menyampaikan jika uang itu merupakan bagian untuknya.

“Artinya uang SGD 48 ribu ini, jumlah ini, nominal ini dari Lisa atau saksi yang menyebutkan?” tanya jaksa.

“Dia yang menyerahkan, (SGD) 48 (ribu),” jawab Erintuah.

“Saudara saksi terima?” tanya jaksa.

“Ketika saya terima, saya bilang, nanti disampaikan sama majelis seperti penerimaan yang (SGD) 140 (ribu), tapi dia (Lisa) bilang, ‘nggak usah ini untuk bapak karena mereka sudah dapat’,” jawab Erintuah.

Jaksa kembali menanyakan alasan Erintuah mengancam membuat dissenting opinion. Erintuah mengatakan ancaman itu ia sampaikan ke Lisa setelah sidang tuntutan Ronald karena merasa dipermainkan.

“Tadi saksi sampaikan ada alasan dissenting opinion, terkait apa ini?” tanya jaksa.

“Karena saya merasa, perasaan saya seperti kok dimain-mainkan gitu lho,” jawab Erintuah.

“Saudara saksi sampaikan di awal kan tadi ada sudah musyawarah ya, artinya sama-sama bebas secara penyampaian tadi seperti itu. Artinya dengan dissenting opinion kemudian ada pemberian, istilah dissenting opinion yang saksi sampaikan kepada Saudara Lisa, kemudian ada penyerahan SGD 48 ribu, yang dimaksud dengan dissenting opinion apakah ada perbedaan daripada hasil musyawarahnya?” tanya jaksa.

“Saya tidak sampai ke sana, yang penting saya katakan, ‘dissenting, saya kembalikan uangnya deh’ gitu, ‘oh jangan Pak’ kata dia (Lisa), ‘kita ketemu’. Setelah ketemu akhirnya tanggal 29 Juni, setelah tuntutan,” jawab Erintuah.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Anak Nikita Mirzani Tulis Surat untuk Polisi, Minta Ibunya Tak Ditahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Babak Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Peran 6 Tersangka BUMN Dibeberkan

Babak Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Peran 6 Tersangka BUMN Dibeberkan

November 28, 2025
Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

March 18, 2025
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Ditahan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani: Ya Gimana, Sans

March 4, 2025
Anggota TNI AL Diduga Pukul Pengemudi Ojol di Jakbar, Klakson Jadi Pemicu

Anggota TNI AL Diduga Pukul Pengemudi Ojol di Jakbar, Klakson Jadi Pemicu

October 22, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In