JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada terdakwa kasus korupsi, yang dinilai sebagai bentuk intervensi yang sewenang-wenang dan mencederai prinsip independensi peradilan.
Detail Intervensi
-
Penerima Rehabilitasi: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
-
Kasus: Tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Ketiga orang tersebut divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama pada 20 November 2025.
-
Waktu Pemberian Rehabilitasi: Rehabilitasi diberikan oleh Presiden pada 25 November 2025, hanya lima hari setelah putusan dibacakan, padahal kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki peluang untuk mengajukan banding.
Kritik ICW
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa intervensi ini adalah bentuk pelemahan yudikatif dan mengaburkan hak-hak para pihak yang berperkara.
-
Pelemahan Sistem Peradilan: Pemberian rehabilitasi di saat kasus belum inkracht dinilai mengacaukan sistem peradilan pidana yang seharusnya mengedepankan objektivitas.
-
Intervensi Berulang: Ini adalah kali ketiga Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, juga sebelum kasusnya dinyatakan inkracht.
-
Desakan: ICW mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap tindak pidana korupsi.
ICW juga menyoroti bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, namun hak ini tidak disertai ketentuan yang jelas mengenai tata cara dan syarat, sehingga memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Presiden.















