Sunday, October 19, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Jadi Tersangka 3 Perkara, Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar

advokat by advokat
February 19, 2025
in Korupsi
Jadi Tersangka 3 Perkara, Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – KPK telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB). Pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam 3 perkara dan menerima uang miliaran rupiah.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

READ ALSO

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Related Posts

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak
Korupsi

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

by advokat
October 17, 2025
KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan
Korupsi

KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

by advokat
October 15, 2025
Kejaksaan Dompu Jerat Tiga Perangkat Desa Jambu dalam Skandal Korupsi Rp878 Juta
Korupsi

Kejaksaan Dompu Jerat Tiga Perangkat Desa Jambu dalam Skandal Korupsi Rp878 Juta

by advokat
October 15, 2025
Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara, Bukti Korupsi Pokir APBD Terus Dikejar
Korupsi

Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara, Bukti Korupsi Pokir APBD Terus Dikejar

by advokat
October 13, 2025
Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina
Korupsi

Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

by advokat
October 10, 2025
Korupsi

Sorotan Kasus Korupsi Oktober 2025: Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun, Korupsi BUMN Energi Masuki Babak Sidang

by advokat
October 10, 2025
Next Post
Fariz RM Sempat Mengelak Saat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti

Selain Fariz RM, Polisi Tangkap 1 Orang Lain Terkait Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

March 4, 2025
Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

October 10, 2023
DPR Mendesak Komdigi Bertindak Tegas Terhadap Konten LGBT & Pornografi

DPR Mendesak Komdigi Bertindak Tegas Terhadap Konten LGBT & Pornografi

October 7, 2025
Ancaman Narkotika Ganda: Daerah Rawan dan Peredaran di Balik Jeruji

Ancaman Narkotika Ganda: Daerah Rawan dan Peredaran di Balik Jeruji

October 9, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In