JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dalam upaya penyidikan terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Kokoh Prio Utomo (KKH), Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung, di Bangkalan, Madura. KKH juga diketahui merupakan mantan tenaga ahli Bupati Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Fokus Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025. Perkara ini terbagi menjadi tiga klaster dugaan korupsi, yang melibatkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai penerima manfaat:
-
Suap Pengurusan Jabatan: Terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
-
Suap Proyek di RSUD Harjono Ponorogo: Melibatkan proyek pekerjaan senilai sekitar Rp 14 miliar pada tahun 2024. KPK menduga ada fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp 1,4 miliar yang diserahkan dari pihak swasta (Sucipto) kepada Direktur RSUD (Yunus Mahatma), yang kemudian diteruskan kepada Sugiri Sancoko melalui ajudannya dan adiknya.
-
Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo: Dugaan penerimaan uang lain oleh Sugiri Sancoko, termasuk Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Empat Tersangka Utama
Setelah pemeriksaan intensif pasca-OTT, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
-
Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
-
Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
-
Yunus Mahatma: Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
-
Sucipto: Pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo.















