Jakarta, 6 November 2025 – Insiden ini bukan hanya melibatkan teror fisik berupa pengiriman benda-benda menjijikkan, tetapi juga mencakup serangan siber, sehingga penyidik mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
1. Rangkaian Aksi Teror
Teror yang dialami oleh Tempo terdiri dari dua jenis: teror fisik (pengiriman barang) dan serangan siber:
| Jenis Teror | Detail Kejadian |
| Teror Fisik | Pengiriman paket berisi kepala babi (tanpa telinga) dan paket terpisah berisi enam bangkai tikus yang dipenggal ke kantor redaksi Tempo. |
| Motif Intimidasi | Teror ini diduga kuat berkaitan dengan karya jurnalistik tertentu yang dipublikasikan oleh Tempo, khususnya laporan utama atau siniar (podcast) Bocor Alus Politik yang menyoroti isu sensitif. |
| Teror Siber | Terjadi peretasan (doxing) dan penyebaran informasi personal (data pribadi) terhadap salah satu jurnalis yang menjadi target, serta pengiriman pesan ancaman melalui media sosial. |
2. Tindak Lanjut oleh Bareskrim Polri
Polri, atas perintah Kapolri, telah membentuk tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini:
- Pengambilan Barang Bukti: Penyidik Bareskrim telah mengambil barang bukti berupa kepala babi dan enam bangkai tikus dari kantor Tempo sebagai bagian dari penyelidikan.
- Analisis CCTV: Tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dari Gedung Tempo dan sepanjang rute yang diduga dilewati kurir pengirim paket (diduga menggunakan jasa ojek online) untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
- Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi telah diperiksa dan penyidik terus memburu terduga pelaku yang teridentifikasi dari rekaman video.
3. Dugaan Pelanggaran Hukum
Pihak Tempo telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis:
| Dugaan Pelanggaran | Keterangan |
| Ancaman Fisik | Pasal 336 KUHP tentang Ancaman Pembunuhan (terkait isi pesan ancaman yang dikirim). |
| Penghambatan Pers | Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (mengenai tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik). |
| Kejahatan Siber | UU ITE (terkait doxing atau penyebaran data pribadi jurnalis, serta pengiriman pesan ancaman melalui sistem elektronik). |
Kasus ini menjadi sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang menekankan bahwa teror ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM).














