JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya pada Tahun 2022 hingga 2024.
Detail Pemeriksaan
-
Saksi yang Diperiksa: Berinisial HI, selaku Direktur PT Abadi Energi Nabati (AEN), pada Kamis, 27 November 2025.
-
Tujuan: Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
-
Perkembangan Kasus: Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, meskipun sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan melakukan penggeledahan di lebih dari lima titik, termasuk kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan rumah pejabat di Kementerian Keuangan.
-
Barang Bukti yang Disita: Dokumen yang disita berkaitan dengan kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit.















