JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan keberhasilan besar dalam membongkar jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menggunakan skema investasi bodong sebagai modus utama. Modus ini dinilai sebagai taktik baru dan kompleks yang sengaja dirancang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.
Investasi Bodong sebagai Pencuci Uang
Dalam konferensi pers, Bareskrim menjelaskan bagaimana investasi ilegal dijadikan instrumen untuk membersihkan dana gelap:
- Modus Operandi: Dana hasil kejahatan awal (seperti narkoba, korupsi, atau fraud) diinvestasikan ke dalam skema investasi bodong yang terlihat sah. Setelah menarik banyak korban, uang tersebut dikembalikan kepada pelaku utama, kini seolah-olah berasal dari keuntungan investasi.
- Nilai Kerugian: Total perputaran dana dalam jaringan TPPU ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, melibatkan ratusan rekening dan beberapa entitas fiktif.
- Penyelidikan Berlapis: Bareskrim harus menerapkan penyelidikan berlapis karena pelaku tidak hanya dijerat dengan undang-undang TPPU, tetapi juga undang-undang terkait fraud dan penipuan investasi.
Peringatan terhadap Kejahatan Keuangan Digital
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai risiko penipuan investasi, sekaligus menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan terus mengembangkan modus untuk menghindari deteksi penegak hukum.
Kepala Bareskrim menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengidentifikasi dan memblokir aliran dana ilegal yang bersembunyi di balik skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.















