JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar operasi dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah meneror dan memeras ratusan nasabah. Kedua platform ini menjalankan praktik penagihan yang disertai ancaman penyebaran konten dan data pribadi korban.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Aji Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa diteror dan dilecehkan secara digital. Modus operandi kedua pinjol ilegal ini sangat meresahkan.
“Kami telah mengamankan beberapa operator dan pengelola dari dua aplikasi pinjol ilegal. Total ratusan korban telah diidentifikasi, di mana para korban diancam akan disebarkan foto-foto dan data pribadi mereka yang telah direkayasa jika terlambat membayar utang,” ujar Brigjen Pol. Aji Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah komputer, telepon seluler, dan server yang digunakan untuk operasional. Kedua aplikasi tersebut beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menggunakan suku bunga yang sangat tinggi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena unsur pemaksaan dan ancaman yang bersifat seksual.















