**Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Tambahan dalam Kasus Korupsi Tol MBZ**
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021. Tersangka tambahan ini adalah seorang pihak swasta dari PT Bukaka Teknik Utama dengan inisial SB, yang menjabat sebagai Direktur Operasional II di perusahaan tersebut.
**Tersangka Ditahan**
SB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejagung, di Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
**Peran Tersangka dalam Kasus**
Tersangka SB terlibat dalam pengaturan tender dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Jalan Tol MBZ. PT Bukaka Teknik Utama adalah salah satu pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang untuk proyek tersebut. Perannya dalam mengatur dan mengubah spesifikasi barang tertentu telah merugikan negara.
**Dakwaan Hukum**
SB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kasus korupsi pembangunan Tol MBZ ini telah merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun.
**Tersangka Sebelumnya**
Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni DD, YM, dan TBS. DD adalah Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016. YM adalah Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017, sementara TBS adalah tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Semua tersangka ini telah ditahan sejak Mei 2023.
Kasus korupsi pembangunan Tol MBZ terus menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan Kejaksaan Agung terus mengambil langkah-langkah hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.