Mataram, 3 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar). Berdasarkan hasil audit resmi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini dipastikan mencapai Rp900 juta.
Audit BPKP Konfirmasi Kerugian Negara
Angka kerugian sebesar Rp900 juta tersebut diperoleh dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan PKN telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan dan menjadi alat bukti kunci.
Status Hukum Kasus:
- Total Kerugian: Rp900.000.000.
- Tersangka yang Ditahan: Dua orang, yakni AAP (Kepala Desa Bagik Polak) dan BMF (Mantan Pejabat di Badan Pertanahan Nasional/BPN Lombok Barat).
- Keputusan Praperadilan: Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BMF baru-baru ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Mataram, menguatkan status penetapan tersangka oleh Kejaksaan.
“Dengan adanya hasil PKN dari BPKP ini, alat bukti kami semakin kuat. Penolakan praperadilan juga menegaskan bahwa proses hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.”
— Kepala Kejaksaan Negeri Mataram
Modus Operandi dan Langkah Penuntutan
Kasus korupsi ini berpusat pada pengalihan status kepemilikan aset tanah pertanian yang merupakan tanah pecatu milik Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak.
Proses Pelanggaran Hukum:
- Pengalihan Status: Aset tanah negara dialihkan secara ilegal statusnya dari tanah pecatu desa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
- Penjualan Aset: Tanah yang sudah bersertifikat pribadi tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga, tanpa melalui prosedur pelepasan aset Pemda yang sah.
Penyidik Kejari Mataram saat ini tengah memfokuskan diri untuk merampungkan berkas penyidikan (P-21). Pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat untuk memulai persidangan.















